Catatan Popular

Sabtu, 14 Mei 2011

Zakat untuk Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib

Zakat untuk Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib

Sekelompok keturunan mulia dari Bani Hasyim dan Abdul Mutholib beserta para budak mereka hidup dalam suatu negara terpencil dalam keadaan fakir dan miskin. Hak mereka yang berupa: khumusul khumus (seperlima khumus) dari baitul mal atau masholih (pemberian-pemberian dengan pertimbangan kemaslahatan) yang dapat mencukupi kehidupan mereka hingga mereka tidak perlu meminta-minta, tidak tersalurkan, karena, disamping mereka hidup terpencil (khumul), mereka juga dilarang untuk menerima sodaqoh.

Pertanyaan:

Andaikata mereka meminta zakat kepada orang-orang kaya yang hidup di negeri mereka guna mencukupi kebutuhan diri dan keluarga mereka, bolehkah para hartawan tersebut memberinya?

Jawab:

Secara umum, pendapat yang masyhur dalam Madzhab Syafi'i tidak membolehkan. Namun Imam Abu Said Al-Harawi, seorang hakim, membolehkannya dengan syarat bahwa mereka tidak memperoleh bagian dari khumûsul khumûs, tetapi, jika mereka menerimanya, maka pemberian zakat itu tidak dibolehkan. Imam Muhammad bin Muhammad bin Yahya dan Al-Allamah Fakhuruddin Ar-Razi memfatwakan hal yang sama, dan menurut Abu Syukail fatwa tersebut benar.

Dalam kitab Al-Khodim, setelah membawakan pendapat Imam Rafi'i dalam masalah ini, Imam Zarkasyi menjelaskan bahwa Imam Isthokhori, Harawi, dan Ibnu Yahya membolehkan (penerj. mereka menerima zakat). Masalah ini juga dibahas dalam kitab Al-Hilyah yang ditulis As-Syasyi.

Abu Hafs Naru Sami mengatakan bahwa zakat boleh diberikan kepada orang yang juga berhak memperoleh bagian dari harta rampasan perang dan fai. Dikatakan dalam cacatan kaki Ibnu Abi Hurairah, "Adapun pada masa ini, mereka (penerj. Bani Hasyim dan Abdul Muttholib) tidak memperoleh bagian dari harta rampasan perang, jadi, kita tidak boleh melarang mereka menerima zakat, karena larangan itu akan menyebabkan mereka hidup terlantar, sebab, di zaman ini, mereka dan kaum fakir miskin menghadapi persoalan sama. Jadi, mereka juga berhak memperoleh bagian dari zakat sebagaimana kaum fakir miskin."

As-Syarif Abdul Abbas Al-Farra', dalam kitabnya Mu'tamadut Tanbih, menuliskan bahwa seseorang yang telah menghadiri majlis Imam Fakhruddin Ar-Razi di salah satu negeri di Khurasan atau Khawarizm menceritakan kepadanya bahwa sekelompok Alawiyin mengeluh karena tidak menerima hak mereka dari baitul mal, sedangkan mereka dalam keadaan terpaksa, kemudian Imam Fakhruddin Ar-Razi memberi mereka lebih kurang 100 dinar, dan berkata, "Wahai kaum muslimin, aku telah berfatwa agar kalian memberikan sodaqoh (penerj. wajib) kalian kepada mereka, karena sesungguhnya harta itu halal bagi mereka dan kewajiban kalian pun akan tertunaikan.

Dalam kitab Al-Khodim dikatakan bahwa mereka adalah para imam yang berkedudukan tinggi dan dalil mereka cukup kuat. Ibnu Nahwi, dalam kitabnya Al-'Ajalah, dan Al-Hakim mengutip pendapat Abbas bin Abdul Mutholib bahwa Bani Hasyim dan Abdul Muttholib boleh memberikan zakat mereka kepada sesama mereka. Dalam syarhku, aku telah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar. Wallôhu A'lam.
Pendapat Ulama Lain

Dalam kitab Fathul Ilâhil Mannan, Alam makrifah, Jeddah, cet. ke-1, thn. 1988M/1408 H, hal. 59, sehubungan dengan jawaban Syekh Salim bin Said Bukair Baa Ghaitsan yang membolehkan ahli bait rasulillah menerima zakat jika mereka tidak mendapat bagian dari khumus, Sayid Al-Allamah Muhammad bin Salim bin Hafidz bin Syeik Abubakar bin Salim menulis surat kepadanya, yang isinya: "Alhamdulillah, wa ba'du, jawaban yang telah ditulis oleh Al-Allamah Syekh Salim bin Said adalah sangat benar, dan berbagai dalil yang ia kemukakan dari para imam yang sangat alim, cukup kuat. Semoga Allah membalasnya dengan sebaik-baik balasan."

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Dar el Fikr, hal 106, yang berisi fatwa Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husin bin Umar Al-Masyhur, mufti Hadramaut, disebutkan "Jumhur ulama syafii'yah sepakat untuk melarang seseorang memberikan zakat kepada ahli bait nabi ........ (sampai) pendapat ini yang paling sahih, tapi banyak para ulama dari Madzhab Syafii'yah baik yang dahulu maupun yang datang kemudian membolehkannya jika khumusul khumus tidak sampai kepada mereka.

Di antara para ulama tersebut adalah: Isthokhori, Harawi, Ibnu Yahya, dan Ibnu Abu Hurairah. Dan mereka yang memfatwakan dan mengamalkan fatwanya adalah Fakhrur Razi, Qadhi Husin, Ibnu Syukail, Ibnu Ziyad, Nasyiri, dan Ibnu Muthir. Al-Asykhor mengatakan bahwa mereka yang disebutkan di atas adalah para imam yang agung, ucapannya mempunyai dasar yang kuat, mereka boleh diikuti, dan taklidnya itu terhitung sebagai taklid yang sahih dengan syarat untuk keadaan darurat.

Catatan:

Khumus: seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah). Harta yang disisihkan tersebut dibagikan kepada:

Rasulullah,
Kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib,
Anak yatim,
Kaum fakir miskin, dan
Ibnu Sabil.

(Demikianlah pendapat yang masyhur mengenai khumus menurut Fakhrur Razi dalam Tafsir Al-Kabir, juz 15, hal. 165)
Riwayat Hidup

Tempat Kediaman

Beliau lahir di kota Kholi' Rasyid (Houthoh) tahun 1191 H. Ketika berusia 2 tahun, ayah beliau meninggal dunia. Beliau kemudian diasuh dan dibesarkan oleh ibu dan kakeknya, Sayid Idrus bin Abubakar Al-Jufriy, di kota di Dzi Isbah.

Guru dan Muridnya

Beliau menuntut ilmu dari sejumlah ulama di zamannya, misalnya: Al-Allamah Umar bin Zein bin Smith, Syeikh Abdullah bin Semair, Habib Umar bin Ahmad bin Hasan Al-Haddad, dan Habib Alwi bin Segaf bin Muhammad bin Umar Assegaf. Syeikh fath beliau dalam (ilmu) dhohir dan bathin adalah Habib Umar bin Segaf bin Muhammad bin Umar Assegaf.

Beliau memiliki murid-murid yang tersebar ke berbagai penjuru dunia, timur maupun barat. Mereka menyebarluaskan ilmu-ilmu agama dan tasawuf yang telah mereka pelajari dari Habib Hasan. Pernah dikatakan bahwa tidak ada seorang alim, pelajar atau sufi pun di Hadhramaut yang tidak pernah belajar kepada beliau. Di antara murid beliau adalah Sayid Hamid bin Umar bin Muhammad bin Segaf Assegaf dan Sayid Muhsin bin Alwi bin Segaf Assegaf.

Keluasan Ilmunya

Beliau dijuluki Al-Bahr (lautan) karena kedalaman dan keluasan ilmunya. Ketika mempelajari kitab Mukhtashor At-Tuhfah langsung dari pengarangnya, Syeikh Ali bin Umar bin Qadhi Baktsiir, beliau mengoreksi beberapa hal yang ditulis oleh gurunya sendiri, padahal usia beliau saat itu masih di bawah 20 tahun.

Sewaktu beliau sedang menunaikan ibadah haji, mufti Zubaid, Al-Allamah Sayid Abdurrahman bin Sulaiman Al-Ahdal meminta beliau untuk menuliskan sebuah risalah yang menjelaskan sifat-sifat salatnya kaum muqarrabin. Permintaan itu beliau kabulkan, dan ternyata risalah itu membuat kagum para ulama dan kaum sufi di Hijaz dan kota-kota lain.

Habib Ahmad Al-Junaid bercerita bahwa ia dan Habib Hasan berkunjung ke kediaman Sayid Ahmad bin Idris, seorang yang sangat alim. Habib Ahmad Al-Junaid lalu membacakan kitab Ar-Rasyafaat, Sayid Ahmad bin Idris pun kemudian menjelaskan bait demi bait dengan mengutip berbagai ayat Quran dan hadis Nabi saw. Habib Hasan bin Saleh Al-Bahr kemudian membacakan karyanya sendiri, Sholâtul Muqarrabîn. Setelah Sholâtul Muqarrabîn selesai dibacakan, Sayid Ahmad berkata, "Andaikan penulis risalah ini masih hidup, maka sepatutnya perut onta dicambuk agar segera dapat menjumpainya.

"Waktu itu, aku hendak memberitahu mereka, bahwa penulis risalah itu adalah orang yang baru saja membacanya. Namun, Habib Hasan mencegahku," kata Habib Ahmad Al-Junaid. "Mungkin penulisnya hanya sekedar menyifatkan, tidak sungguh-sungguh mengalami apa yang ditulisnya," kata salah seorang murid Sayid Ahmad bin Idris.

"Diamlah engkau, wadah (hanya) akan memercikkan isinya, kata Sayid Ahmad bin Idris .

Mujahadahnya

Habib Hasan selalu berpegang teguh pada sunah nabi, dan berusaha meniti jejak para salafnya. Beliau mengamalkan berbagai salat sunah: salat sunah rawatib maupun salat sunah lainnya. Mulai dari salat khusuf dan kusuf sampai dengan salat tahiyyatul masjid. Mulai dari salat sunnatul wudhu, dhuha 8 rakaat, awwabin 20 rakaat, tahajjud di sebagian besar waktu malam sampai dengan salat witir 11 rakaat di akhir malam. Semua ini beliau kerjakan dengan tekun: siang maupun malam, saat berada di kota maupun ketika bepergian, saat sehat maupun sakit. Sakit tidak pernah mengendurkan semangat ibadah beliau. Apabila tiba saat ibadah, beliau seakan sembuh dari sakitnya. Namun, begitu ibadah selesai dikerjakannya, beliau tampak lemah kembali. Beliau selalu mengerjakan salat lima waktu dengan berjamaah.

Beliau biasanya membaca setengah Quran dalam salat tahajjudnya setiap malam. Kadang kala seluruh Quran beliau khatamkan dalam satu rakaat. Selama hidupnya beliau tidak pernah meninggalkan puasa Dawud, baik pada waktu musim panas maupun dingin, saat berada di kota maupun saat bepergian, ketika sehat maupun sakit. Beliau sering sekali membaca surat Yasin sebanyak 40 kali dalam satu majelis, dan dalam satu atau dua rakaat. Di antara wirid beliau adalah membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 90.000 kali dalam satu rakaat.

Beliau menunaikan ibadah haji lebih dari 7 kali. Beliau sangat sering tawaf di tengah kegelapan malam sambil membaca Quran sampai waktu fajar, terkadang beliau menghatamkannya dalam semalam. Pada waktu dhuha, hari Rabu 23 Dzul Qa'dah 1273 H beliau meninggal dunia di Dzi Isbah, lalu dikuburkan di dekat makam ibunya, di tengah-tengah musholla yang terletak di samping rumahnya.

Sifat Rahmatnya

Berikut adalah sekelumit cerita yang menunjukkan keluhuran budi dan kasih sayang beliau pada makhluk Allah.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan